Jadwal Sholat Hari ini di Bali
Hari ini 16 Dec, 2024, Jadwal Sholat Bali adalah Waktu Subuh 4:17 AM, Waktu Dzuhur 11:48 AM, Waktu Ashar 3:15 PM, Waktu Maghrib 6:02 PM & Waktu Isya 7:14 PM.
Adzan kota, jadwal salat & jadwal waktu 7 hari juga disediakan. Waktu Fajr harian di Bali, jadwal sholat Dzuhur, waktu Ashar di Bali, jadwal sholat Magrib Bali & waktu Namaz Isya Bali tersedia. Jadwal Sholat Bali 15 Jumada Al-Akhirah 1446 Hari ini dengan Jadwal 7 hari selanjutnya dengan metode penghitungan jadwal sholat yang dapat disesuaikan untuk menghitung jadwal sholat secara tepat. Selain itu, Anda juga dapat membaca update waktu zawal Bali dengan detail waktu mulai dan berakhir secara lengkap.
Waktu Sholat Hari Ini Bali
Waktu sholat hari ini adalah Jadwal Subuh Bali: 4:17 AM, Waktu Terbit Bali: 5:33 AM, Waktu Dzuhur Bali: 11:48 AM, Jadwal Ashar Bali: 3:15 PM, Jadwal Magrib Bali: 6:02 PM and Jadwal Isya di Bali: 7:14 PM. Jadwal sholat Bali hari ini berdasarkan Tanggal Islam 15 Jumada Al-Akhirah 1446.
Adzan Subuh hari ini 4:17 AM, jadwal adzan Dzuhur Bali 11:48 AM, waktu azan Ashar 3:15 PM, adzan Magrib Bali 6:02 PM and Jadwal Isya 7:14 PM.
Waktu Sholat di Bali: Momen Spiritual di Surga
Bali terkenal dengan bentang alamnya; penduduknya beragama Islam, yaitu sekitar 250.000 jiwa. Masyarakatnya sangat aktif dan beragam, dengan berbagai praktik keagamaan yang berbeda-beda, seperti saat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Masjid yang paling populer di pulau ini adalah Masjid Raya Baiturrahman, yang berfungsi sebagai tempat berkumpulnya banyak orang untuk beribadah dan melakukan kegiatan lainnya. Fiqih Syafi'i tampaknya lebih dominan dalam praktik dan gaya hidup masyarakat di pulau ini. Bagi sebagian besar penduduk dan pengunjung, waktu sholat di Bali sangat penting. Jika waktu sholat yang tepat diperhatikan, hal ini tidak hanya membantu memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menanamkan rasa persatuan dan spiritualitas.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melaksanakan ekekusi badan terhadap tiga terpidana pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiganya menjalani masa pidana di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kecuali Sambo, dua lainnya menjalani vonis kurungan badan dikurangi masa tahanan selama ini.
"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (24/8).
Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan mulai Rabu (23/8) seiring berkekuatan hukum tetap (inkrah) putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, istri Ferdy Sambo itu menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Iya, betul [Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu]. Per hari ini (Rabu, 23/8, red) sudah masuk. Sesuai SOP," katanya saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini, merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di PT DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim kasasi memberikan amar untuk menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa. Penolakan diiringi dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
“Perbaikan pidana menjadi penjara seumur hidup,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).
Dalam sidang terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada dua hakim yang tetap ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Selain Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal turut menerima putusan kasasi. Pada terdakwa RIcky Rizal telah menerima vonis tingkat pertama maupun banding, yakni pidana penjara selama 13 tahun. Sementara, kini menjadi berkurang lima tahun dari vonis tersebut.
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).
Potongan serupa juga diterima oleh terdakwa Kuat Ma’ruf. Asisten Rumah Tangga ataupun sopir keluarga Sambo ini menerima putusan kasasi menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Sementara, kortingan terbesar diterima oleh sang ibu, Putri Candrawathi. Nyonya Sambo menerima potongan hingga 50% dari vonis pengadilan tingkat pertama.
“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.
16 Dec, 2024 Jadwal sholat Bali hari ini adalah sholat Subuh 4:17 AM, Waktu Terbit: 5:33 AM, waktu Dzuhur 11:48 AM, jadwal Ashar 3:15 PM, waktu Magrib 6:02 PM and jadwal sholat Isya hari ini 7:14 PM. Waktu sholat atau adzan Bali hari ini berdasarkan Tanggal Islam 15 Jumada Al-Akhirah 1446.